PALOPO - ML, 40 tahun tak dapat berkutik saat Unit Reskrim Polsek Wara Selatan menciduknya di Jalan Opu Tohalide, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Sabtu 30 Juli 2022.
Musabab Pria gondrong itu diciduk polisi lantaran sebulan lalu dia mebobol rumah warga Perum Griya Mulia, kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan,tepatnya, Jumat 3 Juli 2022.
Tak hanya mebobol rumah, dia juga mencuri tiga unit handphone dan uang tunai Rp 2 juta pemilik rumah. Saat itu, pelaku masuk melalui jendela dapur belakang rumah korban.
Baca Juga: Catut Nama Kepala BKPSDM untuk Perdaya Sejumlah Tenaga Honorer, Oknum Pejabat di Palopo Dipolisikan
"Jadi total kerugian korban ialah Rp 12 Juta. Setelah itu, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Wara Selatan," jelas Kapolsek Wara Selatan, Iptu Albert Lamba.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Wara Selatan lalu membentuk tim dan melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan, Ipda Amsal Pammase.
Setelah dicari tahu selama sebulan lebih, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku. Mereka lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. ML kemudian kami bawa ke Polsek Wara Selatan untuk dilakukan interogasi," kata Iptu Albert Lamba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wara Selatan.
Artikel Rekomendasi