LENSA LUWU TIMUR - Modus mentransfer uang melalui BRI Link seorang wanita berusia 32 tahun berhasil menggasak uang senilai Rp25 juta.
Untungnya pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Toraja Utara, pada Kamis, 28 Juli 2022.
Pelaku diketahui berinisial AST warga Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Menanti Debut Cristian Eriksen dan Lisandro Martinez di Manchester United
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek menjelaskan AST melakukan pencurian di Toko Ballona Shop, Kelurahan Penanian, Rantepao, dengan modus mentransfer uang.
AST masuk ke toko dengan alasan ingin mentransfer uang, namun nomor rekening yang diberikan pelaku salah.
Selanjutnya, karena nomor rekening yang diberikan salah, pelaku kemudian berjalan keluar toko sambil berpura-pura menelpon seseorang.
Baca Juga: Camat Sangalla Tana Toraja Kecelakaan, Mobilnya Terposok ke Jurang 25 Meter
Berselang beberapa menit pelaku kembali ke toko tersebut, dengan menanyakan harga seprei.
Artikel Rekomendasi