LENSA LUWU TIMUR - Kuasa Hukum 9 orang mahasiswa menyampaikan duka cita atas meninggalnya Satpam Kejari Palopo, Abdul Asiz.
Satpam Kejari Palopo itu, meninggal dunia setelah tertimpa pagar saat mengawal aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Palopo, Kamis 21 lalu.
Polisi telah menetapkan sebanyak 11 orang mahasiswa sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di depan Kejari Palopo itu.
Baca Juga: Tayang Perdana Hari Ini, Ini 3 Alasan Mengapa Harus Nonton Drama Korea Adamas
11 orang mahasiswa ini dijerat dengan pasal 170 ayat 3, jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Dari 11 orang mahasiswa yang telah ditetakan sebagai tersangka, 9 orang diantaranya telah ditahan dan 2 lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
"Kami selaku Kuasa Hukum dari 9 Tersangka yang kini ditahan, terlebih dulu mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya bapak Abdul Azis," kata kuasa hukum tersangka, Andi Ikra Rahman dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Ji Chang Wook Komentari Karakternya di If You Wish Upon Me : Sering Nangis Baca Naskah
"Semoga amal ibadah beliau diterima disisi-NYA dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," sambung Ikra.
Artikel Rekomendasi