Timsus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo, Satu Penyidik Polda Metro Jaya Diperiksa Irsus

- 11 Agustus 2022, 12:30 WIB
Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Joshua terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara atas peran dan pemalsuan kronologi.
Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Joshua terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara atas peran dan pemalsuan kronologi. /dok. Humas Mabes Polri

LENSA LUWU TIMUR - Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus pemenbakan Brigadir J.

Tim Khusus (Timsus) Polri akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022 hari ini.

Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Menanti Debut Karteker Pelatih Persib, Tantangan PSIS Semarang jadi Ajang Pembuktian Budiman

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," katanya.

Dia mengungkapkan, penyidik Timsus Polri juga akan melakukan pemeriksaan tersangka lainnya yakni KM.

KM sendiri akan diperiksa Timsus Polri di Gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ditinggal Robert Rene Alberts, Persib Siap Datangkan Pelatih Mahal?

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar Dedi.

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini