LENSA LUWU TIMUR - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebgai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah melakukan asesmen psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Itu dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan, yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Baca Juga: Bejat! Ayah di Luwu Rudapaksa Tiga Putrinya yang Masih di Bawah Umur
Hasilnya, LPSK menemukan kondisi PC masih tidak stabil. Sehingga tampak membutuhkan layanan psikiater.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut, kondisi PC benar-benar mengalami trauma berat. Sehingga masih sulit untuk berbicara.
"Ibu PC nampak terlihat masih terguncang, masih ada situasi psikis yang belum stabil," katanya seperti dikutip dari PMJ News.
"Kadang masih menangis, masih sulit untuk berbicara,” terang Edwin kepada pewarta, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Kabareskrim Polri Sebut Irjen Ferdy Sambo Sebagai Dalang Kematian Brigadir J
Artikel Rekomendasi