Pasca Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagi Tersangka, LPSK Ungkap Kondisi Putri

- 10 Agustus 2022, 13:22 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. /Twitter @infoLPSK

LENSA LUWU TIMUR - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebgai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah melakukan asesmen psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Itu dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan, yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Baca Juga: Bejat! Ayah di Luwu Rudapaksa Tiga Putrinya yang Masih di Bawah Umur

Hasilnya, LPSK menemukan kondisi PC masih tidak stabil. Sehingga tampak membutuhkan layanan psikiater.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut, kondisi PC benar-benar mengalami trauma berat. Sehingga masih sulit untuk berbicara.

"Ibu PC nampak terlihat masih terguncang, masih ada situasi psikis yang belum stabil," katanya seperti dikutip dari PMJ News.

"Kadang masih menangis, masih sulit untuk berbicara,” terang Edwin kepada pewarta, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Kabareskrim Polri Sebut Irjen Ferdy Sambo Sebagai Dalang Kematian Brigadir J

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah