LENSA LUWU TIMUR - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kini memasuki babak baru.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 9 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo diduga kuat menjadi dalang dibalik penembakan tersebut. Ia menjadi tersangka keempa dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Luwu Rudapaksa Tiga Putrinya yang Masih di Bawah Umur
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.
Tidak hanya terancam hukuman seumur hidup, Irjen Ferdy Sambo juga akan dipecat sebagai anggota Polri.
Keputusan terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo, akan ditentukan setelah sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).
Baca Juga: Jika Kuku Kaki Rapuh, Waspada dengan Penyakit Jantung, 33 Persen Meninggal Dalam 5 Tahun
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dikutip dari PJM News, Rabu (10/8/2022).
Artikel Rekomendasi