LENSA LUWU TIMUR - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka baru kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, (9/8/22).
Kapolri menjelaskan setelah pagi tadi dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka baru.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Malam Ini, 9 Agustus 2022, Tayang 12 Strong dan Code Name: Geronimo
"Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Menurut Kapolri sesuai dalam pemeriksaan saksi-saksi yang berada di TKP, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang telah dilaporkan sebelumnya.
Kapolri juga menambahkan bahwasanya peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer atas perintah saudara Ferdy Sambo.
Baca Juga: Lakukan Cara ini Untuk Pertolongan Pertama Saat Digigit Ular Berbisa
Hal tersebut diungkap Bharada E dalam keterangan terbarunya.
Editor: Andi Wirawan
Sumber: Berbagai Sumber
Artikel Rekomendasi