Kabareskrim Polri Sebut Irjen Ferdy Sambo Sebagai Dalang Kematian Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 11:54 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU. /Polri TV/


LENSA LUWU TIMUR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain, Irjen Ferdy Sambo ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Bharada RE, Bripka dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan jika Irjen Ferdy Sambo dkk akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

Baca Juga: 8 Minggu Proof BTS Bertahan di Billboard 200, Jungkook Kokoh di Hot 100

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.

Agus juga menjelaskan peran keempat tersangka dalam kejadian yang menewaskan Brigadir J di rumah dina Irjen Ferdy Sambo.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ujarnya.

Baca Juga: Jika Kuku Kaki Rapuh, Waspada dengan Penyakit Jantung, 33 Persen Meninggal Dalam 5 Tahun

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus seperti dikutip dari PMJ New, Rabu 10 Agustus 2022.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x