Terungkap! Begini Cara Suami Pensiunan Guru di Toraja Habisi Nyawa Istrinya

- 31 Agustus 2022, 22:08 WIB
MH saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan istrinya di kediamannya, di Kecamatan Rante Tayo, Tana Toraja.
MH saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan istrinya di kediamannya, di Kecamatan Rante Tayo, Tana Toraja. /Dok. Polres Tana Toraja

LENSA LUWU TIMUR - MH (70) kini ditahan di Mapolres Tana Toraja, ia menjadi tersangka atas kasus pembunuhan istrinya, MR (60).

MR merupakan pensiunan guru di Tana Toraja. Ia ditemukan tewas bersimbah darah tepat disamping tubuh suaminya yang juga penuh luka.

Rabu 31 Agustus 2022, MH menjalani rekonstruksi kasus kematian istrinya di Kelurahan Padangiri, Kecamatan Rante Tayo, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Untuk Wilayah Malili, Kabupaten Luwu Timur, Kamis, 1 September 2022

Dalam rekonstruksi yang dilakukan di kediamannya, MH memperagakan 14 adegan hingga akhirnya sang istri tewas bersimbah darah.

Rekonstruksi itu juga menghadirkan sejumlah saksi mata, pada saksi memperagakan tiga adegan.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad dalam keterangan tertulisnya ke redaksi Lensa Luwu Timur.

Dia menyebutkan, jika MH tidak memiliki niat untuk menghabisi nyawa istrinya.

Baca Juga: Sinopsis Film RRR yang Termahal, Terlaris Ketiga, Aksi dan Sutradara Terbaik di India Tahun 2022

Saat itu katanya, MH masuk ke kamar MR untuk meminta rujuk, lantaran keduanya telah lama pisah ranjang.

Hanya saja, niat MH ditolak mentah-mentah sang pensiunan guru itu. MR kemudian meminta MH untuk keluar dari kamarnya.

MR juga mengambil sebilah parang dan mengibaskannya ke arah MH yang melukai jari tangan, kaki kiri serta kepala tersangka.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Tidak Diizinkan Ikuti Proses Rekonstruksi, Mahfud MD Beberkan Alasannya

"Sehingga tersangka emosi dan mengambil parang yang juga terletak didalam kamar korban dan menyerang korban dengan membabi buta," ujar AKP S. Ahmad.

Saat ditemukan, terdapat 20 bekas luka yang berada di tubuh MR.

"Korban meninggal dunia dengan 20 bekas luka pada sekucur tubuhnya, adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua buah parang dan baju yang dikenakan korban," jelas Ahmad.

Kini MH harus menikmati dinginnya tertidur dibalik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 41 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Simak! Berikut Ini Cara Mendidik Anak Extrovert

"Karena yang bersangkutan masih suami isteri dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum kurang lebih 20 tahun penjara," ujarnya.

Sementara Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi menghimbau, warga khususnya masyarakat Tana Toraja, untuk segera melaporkan jika mengalami masalah keluarga dan masalah kejiwaan.

"Sebaiknya ke Mapolres Tana Toraja untuk melakukan konseling di ruang Plaza Pelayanan Kepolisian Terpadu," imbaunya.

Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Disoroti, Mahfud MD Ungkap Yang Sebenarnya

"Atau lansung keruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tana Toraja untuk mendapatkan solusi," pintanya.***

Editor: Hamka Andi Tadda


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini