Pengacara Brigadir J Tidak Diizinkan Ikuti Proses Rekonstruksi, Mahfud MD Beberkan Alasannya

- 31 Agustus 2022, 18:35 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan mendiang Brigadir Yosua Hutabarat.
Kolase foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan mendiang Brigadir Yosua Hutabarat. /Antara/Asprilla Dwi Adha dan ANTARA/Wahdi Septiawan/

LENSA LUWU TIMUR - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal pengacara Brigadir J yang tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi.

Mahfud MD mengatakan jika hal itu tidaklah wajib untuk dihadiri oleh pengacara Brigadir J.

Sebab menurutnya di pengadilan yang akan maju adalah pengacara yang disiapkan oleh negara yakni Jaksa.

Baca Juga: Ternyata! Om Kuat Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bharada E Ubah Pernyataan

"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang.Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," kata Mahfud MD dikutip Lensaluwutimur.pikiran-rakyat.com dari antaranews.com.

Dengan begitu, kata Mahfud MD ia beharap agar masyarakat tidak terlalu pesimistis jalannya rekontruksi tersebut.

Mahfud MD juga berjanji akan mengawal kasus pembunuhan Brigadir J hingga tuntas.

Sekedar diketahui, Bareskrim Polri telah menggelar rekontruksi pembunuhan Brigadir J di dua lokasi, diantaranya, rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, No. 46, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi ini menghadirkan 5 orang tersangka termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.***

Editor: Herianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x