LENSA LUWU TIMUR - Kuat Ma’ruf alias Om Kuat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Om Kuat ditetapkan sebagai, setelah Bharada E mengubah pernyataannya terkait kasus tersebut.
Penetapan tersangka Om Kuat diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 24 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Terungkap! Ini yang Dikatakan Ferdy Sambo Sebelum Tembak Brigadir J di Duren Tiga
Listyo menyebutkan, jika Om Kuat sempat melarikan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, jika pihaknya menetapkan Bripka RR dan Om Kuat, setelah Bharada E mengubah pengakuannya pada 7 Agustus 2022 lalu.
Demikian dilansir Lensa Luwu Timur dari Beritasubang.com dalam artikel berjudul "Kapolri Sebut Kuat Ma'ruf Jadi Tersangka Pembunuhan Pasca Bharada E Ubah Pengakuan"
“Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky (Bripka RR) dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka,” ujar Kapolri.
Baca Juga: Ternyata Selingkuh Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan, Berikut Ulasannya...
Artikel Rekomendasi