LENSA LUWU TIMUR - Tim Khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan gelar perkara terkait kasus tewasnya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tidak hanya Bharada E, timsus juga telah menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka, salah satunya Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
Demikian dikatakan, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, seperti dilansir dari PMJ News.
"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022).
Mahfud menjelaskan, jika dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Polisi Akan Memanggil Pemilik Motor Terbakar di SPBU Salobulo Palopo
Artikel Rekomendasi