Terungkap! Begini Cara Suami Pensiunan Guru di Toraja Habisi Nyawa Istrinya

- 31 Agustus 2022, 22:08 WIB
MH saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan istrinya di kediamannya, di Kecamatan Rante Tayo, Tana Toraja.
MH saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan istrinya di kediamannya, di Kecamatan Rante Tayo, Tana Toraja. /Dok. Polres Tana Toraja

Saat itu katanya, MH masuk ke kamar MR untuk meminta rujuk, lantaran keduanya telah lama pisah ranjang.

Hanya saja, niat MH ditolak mentah-mentah sang pensiunan guru itu. MR kemudian meminta MH untuk keluar dari kamarnya.

MR juga mengambil sebilah parang dan mengibaskannya ke arah MH yang melukai jari tangan, kaki kiri serta kepala tersangka.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Tidak Diizinkan Ikuti Proses Rekonstruksi, Mahfud MD Beberkan Alasannya

"Sehingga tersangka emosi dan mengambil parang yang juga terletak didalam kamar korban dan menyerang korban dengan membabi buta," ujar AKP S. Ahmad.

Saat ditemukan, terdapat 20 bekas luka yang berada di tubuh MR.

"Korban meninggal dunia dengan 20 bekas luka pada sekucur tubuhnya, adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua buah parang dan baju yang dikenakan korban," jelas Ahmad.

Kini MH harus menikmati dinginnya tertidur dibalik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 41 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Simak! Berikut Ini Cara Mendidik Anak Extrovert

"Karena yang bersangkutan masih suami isteri dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum kurang lebih 20 tahun penjara," ujarnya.

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah