LENSA LUWU TIMUR - SA (29) tidak bisa berkutik saat diringkus pihak kepolisian di rumahnya di Dusun Garampa, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Saat ditangkap, ia tengah asik bermain game di ruang dapur rumahnya.
Ia Dia tangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkotikan jenis sabu di wilayah tersebut.
Baca Juga: Budiman Buktikan Layak jadi Karteker, Persembahkan Kemenangan Perdana Bagi Persib
SA ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Luwu.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku, masing-masing AR (32) dan AH (43) di Desa Komba.
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi warga. Mereka diamankan di rumah AH yang terletak di Desa Komba sore kemarin sekitar pukul 16.30 Wita.
Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 13 Agustus 2022.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Malam Ini, 13 Agustus 2022, Ada Gold dan Entrapment, Lengkap Sinopsis
Artikel Rekomendasi