LENSA LUWU TIMUR - Irjen Ferdy Sambo dijatuhi putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan terhadap Ferdy Sambo tersebut diumumkan dalam sidang etik, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.
Keputusan ini tidak semerta-merta diterima Ferdy Sambo, ia mengambil upaya banding atas putusan sidang yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Big Mouth Episode 9 : Lee Jong Suk Siapkan Serangan Balik Kepada Big Mouse
Upaya banding Ferdy Sambo ini, juga mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa upaya banding Ferdy Sambo bertujuan agar menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.
Dia menyebutkan, jika itu merupakan salah satu upaya Ferdy Sambo untuk mendapatkan haknya sebagai anggota Polri.
Demikian diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak seperti dilansir Lensa Luwu Timur dari PMJ News, Jumat 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Keputusan Pemecatan Ferdy Sambo Belum Final, Simak Penjelasannya...
Artikel Rekomendasi