Pengunggah Konten Terkait Ferdy Sambo Telah Ditahan 22 Hari

- 26 Agustus 2022, 13:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. /Pikiran-Rakyat.com/

LENSA LUWU TIMUR - Masril ditangkap Polda Metro Jaya sejak 31 Juli 2022 lalu. Ia ditangkap lantaran mengunggah konten terkait Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sendiri saat ini, telah dipecat dari korps bhayankara.

Pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri diputuskan dalam sidang kode etik, Jumat 26 Agustus 2022, dini hari WIB.

Baca Juga: Hasil Sampel Dua Pasien Diduga Terpapar Cacar Monyet Negatif

Sementara Masril, telah menjalani penahan sebagai tahanan di Polda Metro Jaya selama 22 hari.

Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Penahanan Masril ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya betul, (pelaku M) sudah ditahan 22 hari," katanya, seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah