Keputusan Pemecatan Ferdy Sambo Belum Final, Simak Penjelasannya...

- 26 Agustus 2022, 19:11 WIB
Sidang etik menjatuhi sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo
Sidang etik menjatuhi sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo /dok. Humas Mabes Polri

LENSA LUWU TIMUR - Keputusan pemberhentian secara tidak hormat alias pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri belum sepenuhnya final.

Seperti diketahui, sidang kode etik yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri memutuskan jika Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Sidang etik menilai, Ferdy Sambo layak mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Speed Bump di Sunter Usai Viral, Jadi Sorotan Langsung di Bongkar Petugas

Putusan pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 15 ayat (a) menyebutkan, bahwa pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk polisi dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi.

Meski demikian, putusan itu belum sepenuhnya final. Pasalnya Ferdy Sambo mengajukan banding.

Nasib Ferdy Sambo sepenuhnya akan berada pada hasil banding nantinya.

Baca Juga: Badai Bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Belum Usai, Kini Dilaporkan Dugaan Laporan Palsu

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini