LENSA LUWU TIMUR - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga telah dijatuhi putusan pemecatan dari Polri. Sementara, Putri Candrawathi mulai diperiksa sebagai tersangka, Jumat 26 Agustus 2022.
Kali ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Untuk Wilayah Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu, 27 Agustus 2022
Laporan itu dilayangkan Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dugaan membuat laporan palsu.
Laporan palsu yang dimaksud adalah laporan yang dibuat Ferdy Sambo dan diterima Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) kala itu.
“Hari ini kami mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP juncto Pasal 55 KUH Pidana," kata Kamaruddin seperti dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Sinopsis Film The Revenant, Dibintangi Leonardo Di Caprio, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Artikel Rekomendasi