LENSA LUWU TIMUR - Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J memberikan dua pengakuan atas kasus tersebut.
Dua pengakuan itu didapatkan oleh Komnas HAM dari keterangan Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Dia (Irjen Pol Ferdy Sambo) mengakui dua hal,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Sabtu, 20 Agustus 2022. Dikutip Lensaluwutimur.pikiran-rakyat.com dari PMJNews.com.
Baca juga: Tim Resmob Polres Serang Ringkus Bandar Judi di Rumah Kontrakan
Pengakuan itu yakni pertama, Irjen Ferdy Sambo mengaku jika ia telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Dia (Irjen Ferdy Sambo) yang merencanakan pembunuhan (Brigadir J),” bebernya.
Pengakuan yang kedua yakni, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengaku jika dirinya berusaha menghalangi penyidikan dengan memberikan perintah untuk menghilangkan barang bukti dan membuat skenario kejadian.
Baca juga: Nasib Keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo Waktu Dekat Ini Bakal Ditentukan
“Kedua, dia yang menjadi otak “obstruction of justice” dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas, kemudian terjadi tembak-menembak angtara Barada E dan Joshua serta melakukan disinformasi,” ucapnya.
Artikel Rekomendasi