LENSA LUWU TIMUR - Rektor Univeristas Negeri Lampung, Prof Karomani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karomani ditangkap, terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Demikian dikatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: PSM Makassar vs Arema FC: Ajang Adu Ketajamanan Everton Nascimento dan Abel Camara
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," katanya, Sabtu 20 Agustus 2022.
Ali Firli menjelaskan, jika pihaknya telah menangkap tujuh orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Penangkapan tujuh orang itu dilakukan KPK di Bandung dan Lampung.
"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.
Baca Juga: Link Live Streaming PSM Makassar vs Arema FC, Juku Eja Siap Tampil Maksimal
Artikel Rekomendasi