Nasib Keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo Waktu Dekat Ini Bakal Ditentukan

- 20 Agustus 2022, 17:25 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya yang akrab disapa Putri. (Foto: PMJ/IG Divisiprovampolri).
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya yang akrab disapa Putri. (Foto: PMJ/IG Divisiprovampolri). /

LENSA LUWU TIMUR - Dalam waktu dekat ini, mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik.

Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) ini akan memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022. Seperti di kutip Lensaluwutimur.pikiran-rakyat.com

Baca juga: Rektor Universitas Negeri Lampung Ditangkap Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

"Insya Allah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo)," Kata Komjen Agung Budi Maryoto.

Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, sidang KEPP, juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

"Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Sanksi pemecatan pun harus diberlakukan kepadanya.

Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman:

Editor: Herianto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini