- Menyebarkan Berita Bohong atau Hoax
Pasal 45A ayat 1 UU ITE. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).” ***
Artikel Rekomendasi