Karyawan Alfamart Yang Memvideokan Dugaan Pencurian Coklat di Ancam UU ITE, Ini Penjelasannya

- 15 Agustus 2022, 22:33 WIB
Karyawan Alfamart Yang Memvideokan Dugaan Pencurian Coklat di Ancam UU ITE, Ini Penjelasannya
Karyawan Alfamart Yang Memvideokan Dugaan Pencurian Coklat di Ancam UU ITE, Ini Penjelasannya /Pikiran-Rakyat/

Menyebarkan Berita Bohong atau Hoax

Pasal 45A ayat 1 UU ITE. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).” ***

Halaman:

Editor: Andi Wirawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah