Karyawan Alfamart Yang Memvideokan Dugaan Pencurian Coklat di Ancam UU ITE, Ini Penjelasannya

- 15 Agustus 2022, 22:33 WIB
Karyawan Alfamart Yang Memvideokan Dugaan Pencurian Coklat di Ancam UU ITE, Ini Penjelasannya
Karyawan Alfamart Yang Memvideokan Dugaan Pencurian Coklat di Ancam UU ITE, Ini Penjelasannya /Pikiran-Rakyat/

Di bawah ini adalah beberapa penjelasan hal-hal yang dilarang menurut Undang-Undang ITE.

- Menyebarkan Video Asusila

Baca Juga: KEREN! Tujuh Mahasiswa UNCP Belajar Teknologi dan Budaya di Jepang

Di dalam Undang-undang ITE, pengaturan tentang larangan menyebarkan video asusila telah diatur di dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016. Hal yang serupa juga sudah diatur di dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).”

Baca Juga: Kisruh Kasir dan Konsumen Berbuntut Panjang, Alfamart Tunjuk Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum

- Judi Online

Pasal 45 ayat 2 Undang-undang No.19 Tahun 2016. Tak hanya itu saja, hal tersebut juga diatur di dalam pasal 303 bis KUHP dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 mengenai Penerbitan Perjudian.

Jadi, Anda perlu hati-hati, jangan sampai terjerumus ke dalam dunia judi online. Selain itu, persoalan judi online ini juga bisa dikenai pidana penjara paling lama yaitu 6 tahun atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000 atau satu miliar rupiah.

Baca Juga: DPO Koruptor Terbesar di Indonesia, Surya Darmadi Serahkan Diri ke Kejaksaan Agung

Halaman:

Editor: Andi Wirawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini