- Pencemaran Nama Baik
Peraturan tersebut telah diatur di dalam pasal 45 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Baca Juga: Info Terkini BMKG, 15 Agustus 2022, Gempa Kekuatan 5,3 Magnitudo Guncang Jepara
- Pengancaman dan Pemerasan
Pasal 45 ayat 4 Undang-undang No.19 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
- Ujaran Kebencian
Pihak pemerintah membuat peraturan mengenai larangan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA melalui pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut.
Editor: Andi Wirawan
Sumber: Berbagai Sumber
Artikel Rekomendasi