Sebab pembuatan Akta Kelahiran anak itu, dibuat di Dukcapil tanpa melalui proses persidangan.
Sementara itu, bayi tersebut sebelumnya sudah memiliki surat keterangan lahir yang terbit di Makassar.
Baca Juga: Gempa Terkini Hari Ini Kolaka dan Aceh Singkil Diguncang Gempa Bumi
"Dimana dalam surat itu tertera nama orang tua kandungnya yakni RI dan RE. Anak itu lahir pada tanggal 2 Juni 2019," jelas Warpa.***
Artikel Rekomendasi