Adopsi Anak Sahabatnya, Pasutri di Luwu Timur Jutru Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 3 September 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. Adopsi Anak Sahabatnya, Pasutri di Luwu Timur Jutru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi. Adopsi Anak Sahabatnya, Pasutri di Luwu Timur Jutru Ditetapkan Sebagai Tersangka /Tatiana Syrikova./Pexels

Sebab pembuatan Akta Kelahiran anak itu, dibuat di Dukcapil tanpa melalui proses persidangan.

Sementara itu, bayi tersebut sebelumnya sudah memiliki surat keterangan lahir yang terbit di Makassar.

Baca Juga: Gempa Terkini Hari Ini Kolaka dan Aceh Singkil Diguncang Gempa Bumi

"Dimana dalam surat itu tertera nama orang tua kandungnya yakni RI dan RE. Anak itu lahir pada tanggal 2 Juni 2019," jelas Warpa.***

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini