Adopsi Anak Sahabatnya, Pasutri di Luwu Timur Jutru Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 3 September 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. Adopsi Anak Sahabatnya, Pasutri di Luwu Timur Jutru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi. Adopsi Anak Sahabatnya, Pasutri di Luwu Timur Jutru Ditetapkan Sebagai Tersangka /Tatiana Syrikova./Pexels

LENSA LUWU TIMUR - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Luwu Timur Oki dan Yulis, kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Luwu Timur, usai mengadopsi anak dari sahabatnya RI.

Saat itu, keduanya menuruti permintaan RI yang juga merupakan warga Luwu Timur untuk mengadopsi anaknya.

Baca Juga: Hasil Persik Kediri vs PSM Makassar: Juku Eja Jaga Tren Tidak Terkalahkan

Sebab, anak tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara RI dan seorang personil Polres Luwu Timur berinisia RE.

Awalnya permintaan itu sempat ditolak, Oki dan Yulis. Lantaran, takut akan terjadi masalah di kemudian hari.

Namun, karna berbelas kasih kepada sahabatnya itu, Oki dan Yulis memutuskan untuk mengadopsi anak RI.

Tidak hanya itu, Oki dan Yulis bahkan merawat dan membesarkan anak RI seperti anak mereka sendiri.

Baca Juga: Zulkarnain 'Puyaa Onic' Putra Luwu Raya, Jadi Player Free Fire 'FF' untuk Tim Onic Olympus Esports

Belakangan, orang tua RI, SN mengetahui jika putrinya telah memiliki seorang anak.

Hal itu diketahui, SN setelah RI melahirkan anak keduanya dari hubungan gelap dengan RE.

Singkat cerita, SN kemudian melayangkan laporan ke Polres Luwu Timur dengan tuduhan Oki dan Yulis memalsukan dokemen.

Baca Juga: Babak Pertama Persik Kediri vs PSM Makassar Imbang, Pluim Diusir Wasit

Demikian diungkapkan oleh Kasat Reskrim, Polres Luwu Timur, AKP Warpa kepada awak media.

Dia menyebutkan, jika pihaknya menetapkan Oki dan Yulis sebagai tersangka bukan karna mengadopsi anak melainkan karna pemalsuan dokumen.

"Pasutri Oki dan Yulis sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka disangkakan bukan karena adopsi anak, tetapi dia dijerat dalam kasus pemalsuan dokumen," ujarnya.

Warpa menjelaskan, jika penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan laporan yang dilayangkan orang tua RI, SN.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Untuk Wilayah Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu, 3 September 2022

Tidak hanya itu, Warpa menerangkan jika Oki dan Yulis telah memalsukan akta kelahiran anak tersebut.

Sebab pembuatan Akta Kelahiran anak itu, dibuat di Dukcapil tanpa melalui proses persidangan.

Sementara itu, bayi tersebut sebelumnya sudah memiliki surat keterangan lahir yang terbit di Makassar.

Baca Juga: Gempa Terkini Hari Ini Kolaka dan Aceh Singkil Diguncang Gempa Bumi

"Dimana dalam surat itu tertera nama orang tua kandungnya yakni RI dan RE. Anak itu lahir pada tanggal 2 Juni 2019," jelas Warpa.***

Editor: Hamka Andi Tadda


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah