Adopsi Anak Sahabatnya, Pasutri di Luwu Timur Jutru Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 3 September 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. Adopsi Anak Sahabatnya, Pasutri di Luwu Timur Jutru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi. Adopsi Anak Sahabatnya, Pasutri di Luwu Timur Jutru Ditetapkan Sebagai Tersangka /Tatiana Syrikova./Pexels

LENSA LUWU TIMUR - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Luwu Timur Oki dan Yulis, kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Luwu Timur, usai mengadopsi anak dari sahabatnya RI.

Saat itu, keduanya menuruti permintaan RI yang juga merupakan warga Luwu Timur untuk mengadopsi anaknya.

Baca Juga: Hasil Persik Kediri vs PSM Makassar: Juku Eja Jaga Tren Tidak Terkalahkan

Sebab, anak tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara RI dan seorang personil Polres Luwu Timur berinisia RE.

Awalnya permintaan itu sempat ditolak, Oki dan Yulis. Lantaran, takut akan terjadi masalah di kemudian hari.

Namun, karna berbelas kasih kepada sahabatnya itu, Oki dan Yulis memutuskan untuk mengadopsi anak RI.

Tidak hanya itu, Oki dan Yulis bahkan merawat dan membesarkan anak RI seperti anak mereka sendiri.

Baca Juga: Zulkarnain 'Puyaa Onic' Putra Luwu Raya, Jadi Player Free Fire 'FF' untuk Tim Onic Olympus Esports

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x