Belakangan, orang tua RI, SN mengetahui jika putrinya telah memiliki seorang anak.
Hal itu diketahui, SN setelah RI melahirkan anak keduanya dari hubungan gelap dengan RE.
Singkat cerita, SN kemudian melayangkan laporan ke Polres Luwu Timur dengan tuduhan Oki dan Yulis memalsukan dokemen.
Baca Juga: Babak Pertama Persik Kediri vs PSM Makassar Imbang, Pluim Diusir Wasit
Demikian diungkapkan oleh Kasat Reskrim, Polres Luwu Timur, AKP Warpa kepada awak media.
Dia menyebutkan, jika pihaknya menetapkan Oki dan Yulis sebagai tersangka bukan karna mengadopsi anak melainkan karna pemalsuan dokumen.
"Pasutri Oki dan Yulis sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka disangkakan bukan karena adopsi anak, tetapi dia dijerat dalam kasus pemalsuan dokumen," ujarnya.
Warpa menjelaskan, jika penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan laporan yang dilayangkan orang tua RI, SN.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Untuk Wilayah Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu, 3 September 2022
Tidak hanya itu, Warpa menerangkan jika Oki dan Yulis telah memalsukan akta kelahiran anak tersebut.
Artikel Rekomendasi