LENSA LUWU TIMUR - Legislator Partai Hanura Luwu Timur mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur karena telah memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Desman.
Desman merupakan warga Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan sebelumnya ditahan atas kasus pengancaman.
Legislator Hanura Luwu Timur, Alpian mengatakan, sikap yang ditunjukkan Kejaksaan adalah mengedepankan hati nurani sebelum memutuskan perkara.
Baca juga: Desman Tak Kuasa Menahan Air Mata Setelah Kejari Luwu Timur Bebaskan Dari Tuntutan
"Tidak semua perbuatan melawan hukum harus ditegakkan dengan hukuman tetapi juga mengedepankan hati nurani untuk memutuskan suatu perkara," Kata Alpian, Jumat, 22 Juli 2022.
Sehingga kata Alpian, mengetahui kondisi keluarga dan perkara yang dialami Desman memang sepatutnya ia mendapatkan pertimbangan dari penegak hukum.
"Dan keputusan yang diambil oleh Kejari Luwu Timur, sangatlah tepat dan perlu kita apresiasi setinggi-tingginya," ungkap Alpian.
Baca juga: Diduga Lakukan Korupsi, Kejari Luwu Timur Tahan Bendahara Desa di Mangkutana
Itulah kenapa kata Alpian, penyidik itu manusia (ciptakan Tuhan) bukan komputer (Ciptakan manusia) karena manusia punya hati dan pikiran dalam memikirkan sesuatu.
Artikel Rekomendasi