Desman Tak Kuasa Menahan Air Mata Setelah Kejari Luwu Timur Bebaskan Dari Tuntutan

- 21 Juli 2022, 19:00 WIB
Desman tersangka pengancaman tak kuasa menahan air mata setelah dinyatakan bebas dan dipertemukan dengan istri dan anaknya
Desman tersangka pengancaman tak kuasa menahan air mata setelah dinyatakan bebas dan dipertemukan dengan istri dan anaknya /Heri/

LENSA LUWU TIMUR - Desman (43) warga kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tak kuasa menahan air mata kebahagiaan, setalah dinyatakan bebas.

Desman dinyatakan bebas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Kamis 21 Juli 2022, yang menjadi tersangka kasus pengancaman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Muh. Zubair mengatakan tersangka yang sempat menjalani masa penahanan kurang lebih dua bulan itu, bebas setelah  penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ).

Baca juga: Terkait Peristiwa yang Menewaskan Satpam Kejari Palopo, lima Pendemo Diamankan

Adapun sejumlah pertimbangan membuat Desman dibebaskan dari penahanan. Salah satunya, korban telah memaafkan perbuatan dari tersangka.

Selain itu, korban dan tersangka saling memaafkan. Ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan kerugian dibawah Rp.2.500.000.

"Mengapa tidak diteruskan ke persidangan oleh karna lebih bermanfaat bagi korban, bagi pelaku dalam hal ini kepada keluarga korban, kepada keluarga tersangka atau pelaku sudah terjadi perdamaian. Kalau ini diteruskan bisa jadi dendamnya tidak selesai," Kata Muh. Zubair.

Baca Juga: Polisi Mulai Selidiki Penyebab Peristiwi yang Menewaskan Satpam Kejari Palopo

Selain itu, yang menjadi pertimbangan lain yakni kata Muh. Zubair tersangka dalam kondisi ekonomi yang terhimpit.

Halaman:

Editor: Herianto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah