LENSA LUWU TIMUR - Warga di Kota Palopo, memilih untuk membakar rumahnya sendiri.
Itu dilakukan lantaran mereka menolak eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Senin 22 Agustus 2022.
Seperti diketahui, PN Palopo melakukan eksekusi sengketa lahan yang dimenangkan Hj Halija di Mahkamah Agung (MA).
Dalam sengketa itu, terdapat sembilan orang pemilik rumah dinyatakan sebagai tergugat.
Baca Juga: Sinopsis Film Non Stop dan I.T Tayang Malam Ini Senin, 22 Agustus 2022 di Bioskop Trans TV
Sembilan pemilik rumah, masing-masing Zul, Aswa, Isa, Gusma, Hasan Mattau, Salam, Barokah, Aisyah, Ical.
Para warga menolak, dengan dalih memiliki bukti kuat jika mereka merupakan pemilik lahan.
Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat hak milik yang dikeluarkan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palopo.
Artikel Rekomendasi