LENSA LUWU TIMUR - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kenaikan harga BBM ini, mulai berlaku sejak Sabtu 3 September 2022. Selain BBM bersubsidi, pemerintah juga menaikkan harga BBM nonsubsidi.
Dua jenis BBM bersubsidi yang mengalami kenaikkan harga yakni, Pertalite dan Solar.
Baca Juga: Sinopsis Drama China Love Like the Galaxy Part 1 : Cinta Seperti Galaksi
Harga Pertalite saat ini sebesar Rp. 10 ribu, dari harga sebelumnya Rp 7.650.
Lalu Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter dari sebelumnya Rp 12.500 per liter.
Kemudian solar bersubsidi harga baru jadi Rp 6.800 per liter dari sebelumnya Rp 5.150 per liter.
Baca Juga: DAEBAK !!! BLACKPINK Cetak Sejarah YouTube, Artis Pertama yang Lampaui 80 Juta Subscriber
BBM naik banyak orang menyebutnya BBM pindah harga.
Artikel Rekomendasi