Jangan Asal, Pasang Speed Bump Atau 'Polisi Tidur' Ada Aturannya, Simak Penjelasannya

- 26 Agustus 2022, 21:00 WIB
Jangan Asal, Pasang Speed Bump Atau 'Polisi Tidur' Ada Aturannya, Simak Penjelasannya
Jangan Asal, Pasang Speed Bump Atau 'Polisi Tidur' Ada Aturannya, Simak Penjelasannya /ilustrasi/fixpalembang/can/

LENSA LUWU TIMUR - Speed Bump atau lebih sering disebut polisi tidur, sering kita jumpai di berbagai wilayah di Indonesia.

Karena speed bump atau polisi tidur banyak di pakai warga masyarakat sebagai pengendali laju kendaraan.

Namun jangan asal, speed bump atau polisi tidur ternyata juga ada aturan pemasangan dan pembuatannya.

Ada 3 jenis pengendali laju kendaraan berdasarkan Peraturan Menteri dan salah satunya speed bump atau polisi tidur.

Baca Juga: Tips Agar Tidur Berkualitas, Bangun Pagi Lebih Segar, Biar Semangat Jalani Aktivitas

Simak penjelasan berikut tentang aturan speed bump atau polisi tidur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 tahun Tahun 2018 dirubah ke nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Pasal 3

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kamaruddin: Itu Hanya Akal-Akalan Saja!

Halaman:

Editor: Andi Wirawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini