Sidang Kode Etik Akhirnya Putuskan Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- 26 Agustus 2022, 10:55 WIB
Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik,  sidang kode etik memutuskan mantan Kadiv Propam itu diberhentikan secara tidak hormat
Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik, sidang kode etik memutuskan mantan Kadiv Propam itu diberhentikan secara tidak hormat /TV Polri

LENSA LUWU TIMUR - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kembali duduk di kursi pesakitan, Jumat 26 Agustus 2022.

Hari ini, sidang kode etik Polri memutuskan memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari korps Bhayangkara.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu! Buya Yahya Sebut Perbuatan Satu Ini Bisa Diganjar Tiga Dosa

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB.

Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Demikian dilansir Lensa Luwu Timur dari PMJ News, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Penemuan yang Mencengangkan Umat Islam Indonesia, Kayu Bahtera Nabi Nuh Diduga Berasal Dari Pulau Jawa

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah