LENSA LUWU TIMUR - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kembali duduk di kursi pesakitan, Jumat 26 Agustus 2022.
Hari ini, sidang kode etik Polri memutuskan memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari korps Bhayangkara.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu! Buya Yahya Sebut Perbuatan Satu Ini Bisa Diganjar Tiga Dosa
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB.
Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.
Demikian dilansir Lensa Luwu Timur dari PMJ News, Jumat 26 Agustus 2022.
Artikel Rekomendasi