LENSA LUWU TIMUR - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, terbukti melanggar kode etik.
Ferdy Sambo diputuskan akan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri.
Setelah mendapat putusan dipecat, Ferdy Sambo kembali mengungkapkan permohonan maafnya kepada rekan, senior, perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama di korps Bhayangkara itu.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Akhirnya Putuskan Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat
"Senior dan rekan-rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus," kata Ferdy Sambo seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 26 Agustus 2022.
"Saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan," terangnya.
Ferdy Sambo juga meminta, agar ucapan permohonan maafnya ini bisa diterima oleh seluruh pihak, khususnya bagi mereka yang merasakan langsung akibat dari perbuatannya.
"Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya," tutunya.
Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu! Buya Yahya Sebut Perbuatan Satu Ini Bisa Diganjar Tiga Dosa
Artikel Rekomendasi