Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka, Putri Candrawathi Ternyata Tidak Ditahan

- 19 Agustus 2022, 21:47 WIB
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka. / ANTARA FOTO
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka. / ANTARA FOTO /

LENSA LUWU TIMUR - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Putri Cendrawathi dinyatakan ikut terlibat dalam peristiwa yang menewaskan sopirnya itu.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka Putri diungkapkan oleh Irwas Mabes Polri, Komjen Pol Agung Budi, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa Itu Rett Syndrome dan Gejalanya, yang Telah Merenggut Nyawa Henry, Anak Kepala Koresponden NBC News

Meski demikian, pihak kepolisian tidak langsung melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi juga dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya.

Ia juga terancam dijatuhi hukuman mati hingga hukuman seumur hidup.

Komjen Pol Agung Budi mengungkapkan, alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah