LENSA LUWU TIMUR - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Putri Cendrawathi dinyatakan ikut terlibat dalam peristiwa yang menewaskan sopirnya itu.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka Putri diungkapkan oleh Irwas Mabes Polri, Komjen Pol Agung Budi, Jumat 19 Agustus 2022.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak langsung melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi juga dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya.
Ia juga terancam dijatuhi hukuman mati hingga hukuman seumur hidup.
Komjen Pol Agung Budi mengungkapkan, alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Artikel Rekomendasi