LENSA LUWU TIMUR - Kasus penembakan Brigadir J, terus menjadi perhatian publik. Pasalnya kasus ini menyeret nama sejumlah Jenderal Polisi.
Selain menyeret nama sejumlah jenderal, kasus ini juga ikut menyeret istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Persis Solo Akhirnya Raih Kemenangan Perdana, Posisi Jaksen F Tiago Aman?
Keterlibatan Putri Candrawathi, hingga saat ini masih menjadi tanya.
Penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J itu disampaikan oleh tim khusus Polri.
Putri Candrawathi disebut berada di lokasi kasus penembakan Brigadir J terjadi.
Tim khusus Polri menjerat Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Artikel Rekomendasi