46 Calon Jamaah Haji Foruda Dipulangkan, Ini Yang Dimaksud Haji Foruda

- 4 Juli 2022, 11:23 WIB
Jamaah Haji di Masjidil Haram
Jamaah Haji di Masjidil Haram /

LENSA LUWU TIMUR - Sebanyak 46 calon jamaah haji asal Indonesia dipulangkan atau dideportasi oleh pihak pemerintah Arab Saudi.

Ke 46 calon jamaah haji ini melalu jalur Haji Furoda. Mereka dipulangkan karena permasalahan Visa.

Adanya peristiwa pemulangan calon Haji Furoda itu, sehingga banyak yang mencari tau apa itu Haji Furoda?

Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan 46 calon jamaah haji itu bukan berasal dari 259 travel dibawah Sapuhi, yang akhirnya diduga tertipu dengan penjualan visa.

Baca Juga: Pelaku Aksi Teror di Kopenhagen Denmark Diduga Pendukung Partai Sayap Kanan Anti Islamislam

Berikut ini yang dimaksud dengan Haji Furoda

Haji Furoda adalah ibadah haji yang pelaksanaanya dilakukan secara mandiri atau non pemerintah atau dalam hal ini penyelenggaraanya dilakukan oleh pihak travel haji umroh.

Dimana visa haji menggunakan Visa Mujamalah atau Visa Undangan di luar kota yang telah diberikan kepada Pemerintah Indonesia atau haji ini biasa disebut dengan haji non kuota.

Baca Juga: Sebelum Lakukan Penembakan di Kopenhagen Denmark, Pelaku Pamer Senjata Api di YouTubei-di-youtube

Halaman:

Editor: Herianto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x