Penyakit Mulut dan Kuku Meluas, Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat

- 2 Juli 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi Pemeriksaan hewan kurban/Chaliq Mughni
Ilustrasi Pemeriksaan hewan kurban/Chaliq Mughni /Chaliq Mughni/

Kelima adalah segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. ***

 

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini