LENSA LUWU TIMUR - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dilansir dari Antara, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Penetapan status ini, menyusul meningkatnya angka penularan kasus PMK.
Baca Juga: Akibat Percikan Korek Api, Kios di Luwu Ludes Terbakar
Berdasarkan data iSIKHNAS Kementerian Pertanian, penularan PMK telah mencapai angka 233.370 kasus aktif, yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.
Jawa Timur menjadi penyumbang kasus tertinggi dengan jumlah 133.460 kasus. Kemudian disusul Nusa Tenggara Barat dengan jumlah kasus 48.246.
Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Baca Juga: 1 September 2022, Pertamina Mulai Berlakukan Pendataan Mypertamina di Pulau Jawa
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit.
Artikel Rekomendasi