Penyakit Mulut dan Kuku Meluas, Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat

- 2 Juli 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi Pemeriksaan hewan kurban/Chaliq Mughni
Ilustrasi Pemeriksaan hewan kurban/Chaliq Mughni /Chaliq Mughni/

Kemudian, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Pemerintah juga terus menggenjot upaya vaksinasi, untuk meningkatkan kekebalan dan mencegah kematian pada hewan. Itu dilakukan sebagai upaya penanganan darurat wabah PMK.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Bupati Luwu Utara Janji Jalan Kaluku-Subur Diperbaiki Tahun Ini.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.

Selain itu, dalam surat yang ditanda tangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, terdapat enam poin yang ditetapkan yakni,

Pertama, yakni menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Kedua, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penting Untuk Jamaah Haji! Jangan Lakukan Hal ini di Masjidil Haram Jika Tidak Mau Diusir

Ketiga adalah Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat yakni kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini