ACC Sulawesi Menilai Pemberian Hibah Melanggar Aturan, Kapolres Luwu Timur: Aturannya Mana?

- 14 Juli 2022, 18:38 WIB
Lokasi pembangunan Kantor Polres Luwu Timur/foto-Herianto
Lokasi pembangunan Kantor Polres Luwu Timur/foto-Herianto /

LENSA LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur telah menggelontorkan dana hibah APBD sebanyak Rp 20 miliar untuk pembangunan kantor Polres Luwu Timur.

Penyerahan dana hibah oleh Pemkab itu dilakukan bertahap, mulai anggaran APBD 2021 Rp 5 miliar, 2022 Rp 15 miliar.

Lokasi pembangunan kantor Polres Luwu Timur itu berada di Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Jembatan Kayu Sepanjang 13 Meter Jadi Ancaman Para Petani Tambak di Luwu Timur

Kucuran dana hibah oleh Pemkab kepada Polres Luwu Timur, itu bukan hanya berturut-turut dalam kurun waktu 2 tahun melainkan rencananya Pemkab akan kembali menggelontorkan dana hibah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 5 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman saat saat Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana berkunjung di Rusun Polres Luwu Timur, Senin (13/6/2022) beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Direktur Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan ada dua hal tentang hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu timur ke Polres Luwu Timur yakni hibah dalam bentuk tanah dan hibah dalam bentuk uang.

Sehingga dalam pemberian dana hibah itu menurutnya, Polres Luwu Timur merupakan lembaga vertikal yang sumber pendanaannya dari APBN bukan dari APBD.

"Pemberian hibah tersebut diberikan secara terus menerus selama 3 tahun secara terus menerus dan di anggarkan dalam APBD Luwu Timur padahal hibah diberikan hanya satu kali dalam satu tahun anggaran, dan pemberian hibah tersebut bersifat tidak wajib dan tidak mengikat," Kata Kadir, Kamis 14 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Herianto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini