Kasus tersebut, menjerat seorang bandar judi kupon di Kota Palopo berinisial AC.
AC ditetapkan sebagai tersangka kasus judi kupon putih pada 11 Juli 2019 lalu. Saat itu, pucuk pimpinan di Polres Palopo dijabat AKBP Ardiansyah.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AC juga ditetapkan sebagai DPO kasus judi kupon putih oleh Polres Palopo.
Namun belakangan setahun kemudian, kasus tersebut berhenti ditengah jalan. Meski pihak kepolisian tidak pernah menangkap tersangka.
Baca Juga: Tes IQ : Bila Temukan Gadis Diantara Flamingo dalam 5 Detik, Berarti Kamu Jenius dan Jeli
Pemberhentian kasus itu ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Unit Reskrim Polres Palopo.
Saat itu, Kasat Reskrim Polres Palopo dijabat AKP Andi Aris Abubakar dan posisi Kapolres Palopo dijabat AKBP Alfian Nurmas.
Andi Aris berdalih, pihaknya tidak pernah menetapkan AC sebagai DPO tersangka kasus judi kupon putih.
"Siapa yang nyatakan buron, kalau ada yang bilang buron, mana bukti Surat DPO-nya?" kata AKP Andi Aris Abubakar.
Artikel Rekomendasi