Janji Siap Tanggungjawab, Modus Pemuda di Toraja Setubuhi Tetangganya

- 5 Agustus 2022, 15:38 WIB
Pelaku saat ditahan di Polres Tana Toraja
Pelaku saat ditahan di Polres Tana Toraja /Dok. Polres Tana Toraja/

LENSA LUWU TIMUR - PA tidak bisa berkutik saat ditangkap pihak kepolisian dari Polres Tana Toraja, Rabu 3 Agustus 2022.

Pemuda 23 tahun di Toraja itu, diduga telah menyetubuhi tetangganya yang masih dibawah umur.

Tidak hanya satu kali, pelaku bahkan telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali.

Baca Juga: Lirik Lagu Yura Yunita, Dunia Tipu-tipu

Demikian dikatakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat) Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Saiyed Muhammad Aidid dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 Agustus 2022.

Dia menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/169/VII/2022/SPKT/RES TATOR.

"Pelaku ditangkap saat hendak menuju kampungnya di jalan poros Rembon-Ulusalu," katanya.

Di hadapan polisi pelaku mengakui seluruh perbuatan bejatnya.

Baca Juga: Kurang dari 5 Jam, Dua Kendaraan Terbakar di SPBU di Luwu Raya, Penyebabnya?

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah