LENSA LUWU TIMUR - PA tidak bisa berkutik saat ditangkap pihak kepolisian dari Polres Tana Toraja, Rabu 3 Agustus 2022.
Pemuda 23 tahun di Toraja itu, diduga telah menyetubuhi tetangganya yang masih dibawah umur.
Tidak hanya satu kali, pelaku bahkan telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali.
Baca Juga: Lirik Lagu Yura Yunita, Dunia Tipu-tipu
Demikian dikatakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat) Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Saiyed Muhammad Aidid dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 Agustus 2022.
Dia menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/169/VII/2022/SPKT/RES TATOR.
"Pelaku ditangkap saat hendak menuju kampungnya di jalan poros Rembon-Ulusalu," katanya.
Di hadapan polisi pelaku mengakui seluruh perbuatan bejatnya.
Baca Juga: Kurang dari 5 Jam, Dua Kendaraan Terbakar di SPBU di Luwu Raya, Penyebabnya?
Artikel Rekomendasi