11 Orang Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Dalam Demo Berujung Maut

- 23 Juli 2022, 19:36 WIB
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal saat menunjukkan barang bukti
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal saat menunjukkan barang bukti /

Kasat Rekrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

" Tersangkanya ada 11 orang, saat ini 9 orang telah dilakukukan penahanan di rutan Polres Palopo," katanya.

"Sementara 2 orang masih dalam pengejaran dan sudah berstatus DPO,” jelasnya.

Para terduga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3, pasal 358, 359.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea Alchemy Of Souls : Hwang Minhyun Tak Bisa Menyembunyikan Perasaannya ke Jung So Min

"Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Hamka Andi Tadda


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini