Kasat Rekrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
" Tersangkanya ada 11 orang, saat ini 9 orang telah dilakukukan penahanan di rutan Polres Palopo," katanya.
"Sementara 2 orang masih dalam pengejaran dan sudah berstatus DPO,” jelasnya.
Para terduga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3, pasal 358, 359.
"Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," pungkasnya. ***
Artikel Rekomendasi