11 Orang Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Dalam Demo Berujung Maut

- 23 Juli 2022, 19:36 WIB
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal saat menunjukkan barang bukti
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal saat menunjukkan barang bukti /

LENSA LUWU TIMUR - 11 Orang Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Dalam Demo Berujung Maut.

Demo berujung maut tersebut terjadi di depan Kantor Kejari Palopo, Kamis 21 Juli 2022 lalu.

Insiden tersebut menewaskan 1 orang Satpam Kejari Palopo, Abdul Asiz.

Baca Juga: Balik Layar Drama Korea Dear X Who Not Love Me, Momen Malu-malu Han Ji Hyo dan Doyoung NCT Saat Pemotretan

Sementara 1 Satpam lainnya mengalami luka-luka.

Aksi tersebut dilaksanakan sejumlah mahasiwa yang tergabung dalam aliansi Gempur.

Dalam aksinya, mereka menuntut pihak kejaksaan untuk menyelesaikan sejumlah kasus korupsi di Kota Palopo yang hingga kini masih mengendap.

Insiden tersebut terjadi sesaat para demonstran tiba di lokasi.

Baca Juga: Dibintangi Lee Jong Suk dan Yoona, Ini Alasan Mengapa Harus Nonton Drama Korea Big Mouth

Kasat Rekrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

" Tersangkanya ada 11 orang, saat ini 9 orang telah dilakukukan penahanan di rutan Polres Palopo," katanya.

"Sementara 2 orang masih dalam pengejaran dan sudah berstatus DPO,” jelasnya.

Para terduga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3, pasal 358, 359.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea Alchemy Of Souls : Hwang Minhyun Tak Bisa Menyembunyikan Perasaannya ke Jung So Min

"Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," pungkasnya. ***

Editor: Hamka Andi Tadda


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah