Tidak Ingin Rumahnya Digusur Menggunakan Alat Berat, Warga di Palopo Bakar Rumah Sendiri

22 Agustus 2022, 18:39 WIB
Warga di Kota Palopo, memilih untuk membakar rumahnya sendiri. /

 

LENSA LUWU TIMUR - Warga di Kota Palopo, memilih untuk membakar rumahnya sendiri.

Itu dilakukan lantaran mereka menolak eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Senin 22 Agustus 2022.

Seperti diketahui, PN Palopo melakukan eksekusi sengketa lahan yang dimenangkan Hj Halija di Mahkamah Agung (MA).

Dalam sengketa itu, terdapat sembilan orang pemilik rumah dinyatakan sebagai tergugat.

Baca Juga: Sinopsis Film Non Stop dan I.T Tayang Malam Ini Senin, 22 Agustus 2022 di Bioskop Trans TV

Sembilan pemilik rumah, masing-masing Zul, Aswa, Isa, Gusma, Hasan Mattau, Salam, Barokah, Aisyah, Ical.

Para warga menolak, dengan dalih memiliki bukti kuat jika mereka merupakan pemilik lahan.

Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat hak milik yang dikeluarkan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palopo.

Tidak hanya itu, para warga juga rutin melakukan pembayaran pajak atas tanah tersebut setiap tahunnya.

Para warga sempat melakukan blokade jalan sebagai tanda penolakan eksekusi yang dilakukan pihak PN Palopo.

Baca Juga: Tolak Eksekusi Lahan, Warga Palopo Teriakan Nama Ferdy Sambo

Sayangnya, perlawanan itu tidak dibubarkan secara paksa oleh pihak keamanan yang mengawal jalannya eksekusi.

Satu unit alat berat yang diturunkan, meratakan 7 unit rumah milik warga.

Sementara dua rumah lainnya dibakar sang pemilik, lantaran pasrah dengan hasil keputusan MA.S

"Kami mau bilang apa, kami sudah kalah, hanya keajaiban yang kami tunggu," kata Mama Rahmi, salah satu tergugat.

Anehnya, sembilan tergugat yang kalah di MA memiliki sertifikat dari BPN.

Baca Juga: Suami Wajib Tau! Ini Bagian Tubuh Wanita yang Harus Disentuh Saat Berhubungan Intim

Itulah yang membuat sembilan tergugat tidak menerima adanya eksekusi yang dilakukan PN Palopo.

"Pokoknya, kalau dibobgkar kami akan laporkan pengerusakan," tegas salah satu tergugat Aisyah.***

Editor: Hamka Andi Tadda

Tags

Terkini

Terpopuler