Warga Luwu Ini Diringkus Saat Asik Bermain Game di Dapur Rumahnya, Ini Penyebabnya

13 Agustus 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi Narkoba / Pixabay /

LENSA LUWU TIMUR - SA (29) tidak bisa berkutik saat diringkus pihak kepolisian di rumahnya di Dusun Garampa, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Saat ditangkap, ia tengah asik bermain game di ruang dapur rumahnya.

Ia Dia tangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkotikan jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga: Budiman Buktikan Layak jadi Karteker, Persembahkan Kemenangan Perdana Bagi Persib

SA ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Luwu.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang terduga pelaku, masing-masing AR (32) dan AH (43) di Desa Komba.

Keduanya ditangkap berdasarkan informasi warga. Mereka diamankan di rumah AH yang terletak di Desa Komba sore kemarin sekitar pukul 16.30 Wita.

Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Malam Ini, 13 Agustus 2022, Ada Gold dan Entrapment, Lengkap Sinopsis

Ia menyebutkan, keduanya dapat ditangkap setelah polisi menerima informasi apabila AH sering menjadi perantara jual beli sabu. Bahkan AH dituding kerap transaksi sabu di rumahnya.

Atas informasi itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan. Setelah menemukan nomor handphone AH, salah satu polisi menyamar sebagai pembeli sabu.

"Petugas yang menyamar bertemu dengan AH di rumahnya, kemudian petugas memberikan uang untuk digunakan membeli sabu," katanya.

Setelah itu, AH lalu menelfon AR dan memintanya untuk membeli paken dan membawa paket tersebut ke rumah AH.

Baca Juga: Hasil Persib vs PSIS Semarang: Pangeran Biru Raih Tiga Poin Perdana di Kandang

Tak berselang lama AR tiba di rumah AH dengan membawa dua paket sabu. "Kemudian sabu tersebut diberikan kepada petugas kepolisian yang menyamar, pada saat itulah langsung dilakukan penangkapan," tuturnya.

Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa alat isap sabu di rumah AH. "Setelah dilakukan introgasi, AR mengaku bahwa sabu dia peroleh dari SA, juga warga Desa Komba namun berbeda dusun," beber Mustari.

Pelaku beserta barang bukti dua paket plastik sabu serta alat isap kini ditahan di Mapolres Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.

Para pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Hasil Persib vs PSIS Semarang: Pangeran Biru Raih Tiga Poin Perdana di Kandang

Dari pengembangan itu, polisi kemudian berhasil meringkus SA. "Ini adalah pengembangan dari kasus penangkapan AR (32) dan AH (43) di desa yang sama," katanya.

Dari tangan SA, polisi menyita sejumlah barang bukti Diantaranya satu paket sabu ukuran kecil, satu timbangan digital, satu handphone, dua sendok sabu, dan uang tunai Rp 400 ribu hasil penjualan sabu.

Hasil interogasi, SA mengaku mendapatkan sabu dari SD.

SD berdomisili di Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong. "Pengembangan terus kita lakukan," pungkas Mustari.***

Editor: Hamka Andi Tadda

Tags

Terkini

Terpopuler