Polda Sumatera Selatan Membekuk Bandar Judi Online di Palembang

- 1 September 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi judi online/pixabay
Ilustrasi judi online/pixabay /

"Tersangka E memotong sebesar lima persen dari hasil kemenangan setiap pelanggan dan itu yang menjadi keuntungan baginya," kata dia, bahkan Ernes mampu membeli satu unit mobil Honda Civic keluaran 2009 secara kontan.

Baca juga: Sinopsis Film The Divergent Series: Insurgent, Kejujuran yang Menyakitkan Malam Ini di Bioskop Trans TV

Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak delapan unit mesin CPU, delapan unit monitor, satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama Ernes, satu unit gawai, uang tunai modal bandar senilai Rp3 juta, dan uang tunai Rp470 ribu dari para pemain.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 303bis KUHP dengan ancaman hukumam pidana penjara selama 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Herianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini