LENSA LUWU TIMUR - Komnas HAM resmi mengakhiri kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua.
Komnas HAM resmi mengakhiri kasus pembunuhan Brigadir J, setelah mengakhiri pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.
Hasil penyelidikan Komnas HAM telah diserahkan ke tim khusus (Timsus) Mabes Polri.
Baca juga: Berikut Ini Beberapa Kandungan Produk yang Harus di Hindari Bayi Hingga Anak-anak
"Tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan kasus Brigadir J kami akhiri," demikian terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Agustus 2022 dikutip lensaluwutimur.pikiran-rakyat.com dari PMJnews.com.
Meski telah diakhiri, Komnas HAM tetap akan melakukan pengawasan terhadap proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
Taufan mengatakan jika laporan dan rekomendasi Komnas HAM sebagai pembanding dengan tujuan akurasi dan validitas konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J dapat diungkap.
"Sebagaimana prinsip-prinsip keadilan," ucapnya.
Sementara, beberapa isi rekomendasi Komnas HAM kepada Polri antara lain, extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum, obstruction of justice atau penghambatan proses hukum, dan tidak adanya pidana penyiksaan.
Artikel Rekomendasi